PPPK Polri adalah mekanisme penerimaan pegawai non-polisi yang bekerja di institusi Polri. Pegawai PPPK bekerja dengan status kontrak yang diatur dalam perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku berfokus pada tugas administratif, teknis, dan jabatan fungsional yang mendukung operasional Polri. Posisi ini berbeda dengan anggota Polri yang menjalani pendidikan kepolisian.