Ternyata Polisi Sebelum Nikah Harus Jalani Sidang Dulu

Ternyata Polisi Sebelum Nikah Harus Jalani Sidang Dulu

Tanggal : 28 February 2019 09:25:30

Bertempat di Ruang Rapat Biro SDM Polda Bali telah dilaksanakan sidang  BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) atas permohonan izin kawin terhadap 10 Personel Polda Bali, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 10.00 wita s.d. selesai.

Sidang dipimpin oleh Kabagwatpers Biro SDM Polda Bali AKBP  Ni Nyoman Ayuniati, S.H.,M.H. dengan  didampingi oleh Ny. Meylan Edhi Cahyono perwakilan dari Bhayangkari, Kompol  I Made Siade BidPropam Polda Bali, Kompol Hersin Retno Cy. Itwasda Polda Bali Akp I Wayan Putra Antara, S.Pd.,M.H Kasubbag Rohjas Bagwatpers SDM Polda Bali, Ipda Ida Bagus Gde Agung Wiratama, S.H P.S Paur Rohjas Bagwatpers Polda Bali sebagai Anggota Sidang dan, 10 pasangan calon pengantin yang didampingi oleh para wali dan saksi.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Mapolda Bali yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya  untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri/Calon Suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada 10 pasang calon pengantin untuk melaksanakan pernikahan di tempatnya masing masing. 

Sidang dilaksanakan dengan baik dan tertib selanjutnya sidang ditutup dengan ditandai  pemberian selamat kepada kepada anggota dan calon pasangan yang mengikuti sidang.


Komentar