Dalam rangka mengukur efektifitas pelaksanaan Program Prioritas Kapolri yang diberi Tagline Transformasi Menuju Polri Presisi, Kapolri menunjuk Irwasum Polri untuk melaksanakan Video Conference, Senin, 16 November 2021 pukul 19.00 Wita sampai dengan selesai yang dihadiri oleh seluruh Kapolda dan Pejabat Utama pada Satwil jajaran.

Pada kesempatan tersebut Irwasum Polri menyampaikan mekanisme pengukuran efektifitas program Presisi yang digagas Kapolri sebagai bentuk akselerasi dan transformasi sistem metode organisasi dalam melaksanakan tugas pokok Polri yang dighadapkan pada perubahan struktur dan dinamika masyarakat. Kapolda Bali beserta Pejabat Utama Polda Bali turut hadir di Rupatama Polda Bali. Dari pemaparan Irwasum Polri, Itwasum Polri melaksanakan kerja sama dengan lembaga survei yang berkompeten untuk melakukan survei terhadap bagaimana implementasi Program Presisi terhadap masyarakat yang dikategorikan ke dalam dimensi sesuai dengan orientasi pada Program Presisi. Dari beberapa dimensi tersebut, Polda Bali mendapat nilai tertinggi yaitu 79, 0 % masyarakat puas dengan Pemeliharaan Kamtibmas yang dilakukan oleh Polda Bali dan hal ini mendapat apresiasi dari Irwasum Polri serta para Kasatwil jajaran yang turut hadir melalui daring. Dari persepsi positif masyarakat tersebut kemudian Kapolda Bali diminta untuk memaparkan bagaimana upaya yang diterapkan di daerah hukum Polda Bali hingga dimensi Harkamtibmas Polda Bali dinilai paling dirasakan efektifitasnya oleh Masyarakat.

Kapolda Bali menjelaskan bahwa terkait efektifitas Harkamtibmas yang dilakukan Polda Bali, kekuatan utama adalah sinergi dan kolaborasi khususnya dengan Desa Adat dimana dalam struktur sosial masyarakat Bali teradapat lembaga desa adat yang dilegitimasi oleh Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dimana kedudukan dan eksistensinya sangat terkorelasi dengan upaya Harkamtibmas yang dilakukan oleh Polda Bali. Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan bahwa upaya sinergi dan kolaborasi tersebut sangat memungkinkan dilakukan karena juga diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 sehingga Polda Bali memanfaatkan, memberdayakan serta melakukan empowering terhadap desa adat untuk diarahkan pada visi bersama melakukan harkamtibmas. Dari kolaborasi tersebut maka secara tidak langsung akan terbentuk Community Policing. Koneksi antara Polri dan Desa adat ini kemudian diimplementasikan secara ko konsisten dan konsekuen melalui program Sipandu Beradat yang merupakan akronim dari Sistem Terpadu Berbasis Desa Adat.

Program Sipandu Beradat ini lah yang dijadikan modalitas oleh Polda Bali untuk melaksanakan Harkamtibmas terlebih di era pandemi, perekonomian mengalami fluktuasi dan berdampak pada situasi Kamtibmas. Namun perlahan dan pasti juga dilakukan upaya pemulihan ekonomi nasional yang memerlukan situasi Kamtibmas yang kondusif sebagai pondasi.


Komentar