Melalui Keputusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Bali Nomor: Kep/02/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Bali Nomor: Kep/02/I/2020 Tanggal 21 Januari 2020 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Biro SDM Polda Bali, telah ditetapkan Indikator Kinerja (Perubahan) di lingkungan Biro SDM Polda Bali yang terdiri dari Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Penunjang (IKP) yang akan menjadi acuan ukuran kinerja yang digunakan dalam penyusunan target kinerja baik dalam rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, maupun pengukuran capaian kinerja secara menyeluruh dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada setiap tahun anggaran.

Dalam dokumen Penetapan IKU Biro SDM Polda Bali masa Renstra Tahun 2020-2024, dijabarkan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab Biro SDM Polda Bali, yaitu: menyelenggarakan fungsi manajemen di bidang pembinaan sumber daya manusia, perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel, penyelenggaraan fungsi psikologi kepolisian dan psikologi personel, serta penilaian kompetensi di lingkungan Polda Bali.

Disamping itu, dijabarkan pula fungsi yang diemban oleh Biro SDM dalam pelaksanaan tugasnya, yang mencakup:

a.         penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;

b.        

 

c. pembinaan …..

 

 

perencanaan dan pengadministrasian bidang SDM kepolisian;

 

c.         pembinaan manajemen personel yang meliputi penyediaan, seleksi, pemisahan, dan penyaluran personel, serta pembinaan PNS Polri;

d.         pembinaan karier meliputi asesmen, mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan; dan

e.         pembinaan fungsi psikologi, yang meliputi psikologi kepolisian dan psikologi personel.


Komentar