Biro SDM Polda Bali bersih dari pelanggaran Integritas
Denpasar, 30 November 2021
Sebagai pelaksana pelayanan publik tentunya unsur pengawasan merupakan hal yang sangat strategis untuk mengukur standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh penyedia pelayanan publik itu sendiri. Pengawasan umumnya terdiri dari pengawasan internal dan eksternal agar terwujud sebuah objektifitas sistem monitoring pengawasan yang dilaksanakan.
Dalam melaksanakan pelayanan publik, Biro SDM Polda Bali diawasi secara internal oleh Itwasda Polda Bali dan Bidpropam Polda Bali kemudian secara eksternal diawasi oleh berbagai LSM, bahkan masyarakat juga dilibatkan untuk memastikan pelayanan yang dilakukan telah mempedomani SOP dan tidak mengandung muatan praktik KKN. Hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Bali dari Januari sampai dengan November 2021 menyatakan Biro SDM Polda Bali bersih dari pelanggaran integritas yang potensial dilakukan oleh PNPP pada Biro SDM Polda Bali khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat maupun anggota Polri Polda Bali.
Komentar