Biro SDM Polda Bali - Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKNL) Denpasar, Biro Sumber Daya Manusia Polda Bali akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara melalui internet dengan penawaran terbuka (Open Bidding) atas barang Inventaris dengan kondisi Rusak Berat berupa :

1 (satu) paket barang inventaris kantor kondisi rusak berat sebanyak 69 unit, dengan nilai limit Rp. 632.500,00 dan uang jaminan Rp. 300.000,00

 

Syarat-syarat lelang :

1. Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadira peserta lelang melalui internet dengan metode "Open Bidding" yang diakses pada alamat domain https://www.lelangdjkn_kemenkeu.go.id . Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "informasi penting : Prosedur Lelang dan Syarat Ketentuan" pada domain tersebut.

 

2. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang melalui internet) atau 09.00 sampai dengan 11.00 WITA dan peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada lamat domain tersebut.

 

3. Setelah selesai jangka waktu penawaran, pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan di Kantor Biro SDM Polda Bali, Jalan WR. Supratman 7 Denpasar.

 

4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Denpasar selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;

 

5. Pemenang Lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang da bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dapat melunasi, maka dinyatakan batal dan uang jaminan penawaran lelang disetor ke Kas Negara.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Lelang Alat Mesin Kantor pada Biro SDM Polda Bali atau KPKNL Denpasar pada nomor telepon (0361) 229151.

 

 

 


Komentar