
Bentuk Personel yang Profesional, Biro SDM Polda Bali Uji Kemampuan Kasat Reskrim
Polda Bali Setelah melaksanakan promosi jabatan terbuka Kasubdit/Kabagwassidik selanjutnya untuk tingkat Polres, Biro SDM Polda Bali melaksanakan Promosi Terbuka untuk jabatan di lingkungan Polres yaitu KASAT RESKRIM. Hal ini sebagai bentuk konsistensi dalam pembinaan karier sekaligus implementasi dari Program XI kegiatan 58 Promoter Kapolri yaitu pemberlakuan rekruitmen terbuka untuk jabatan di lingkungan Polri. Tingginya tantanag terhada tugas kasat reskrim sebagai garda terdepan penegakkan hukum, membuat personel yang menduduki jabatan kasat reskrim harus memiliki kompetensi yang sesuai dan mampu menjawab tantangan di masyarakat , untuk itu secara terbuak Biro SDM Polda Bali melaksanakan uji kompetensi untuk “mencari” personel polri yang mampu untuk jabatan tersebut, dari 26 peserta yang mendaftar kemudian dilaksanakan pemeriksaan administrasi dan dari hasil pemeriksaan administrasi, 26 peserta tersebut melaksanakan tes Psikologi, dari Hasil Psikologi kemudian 18 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan melaksanakan Assessment pada tanggal 20 februari 2017. Assessment Center diorientasikan pada pengembangan kompetensi secara soft skill yang digali melalui 3 tools yaitu games, LGD dan BEI, dimana sebelumnya dilaksanakan psikometri, setelah tahapan Assessment Center, 11 peserta tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk melaksanakan uji kompetensi bidang reskrim pada tanggal 10 Maret 2017 , dimana sebagai Ketua Tim Penguji adalah Kabidpropam Polda Bali dengan tim penguji yang terdiri dari Wadirintelkam Polda Bali, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, Kasubditregident Ditlantas Polda Bali. Kegiatan uji kompetensi berorientasi pada menggali kemampuan teknis personel dalam menguasai bidang fungsi teknis dengan harapan ketika diberikan kepercayaan untuk menjabat nanti, personel tersebut akan berkinerja secara baik serta mampu berkontribusi positif terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Polres/ta sebagai penanggung jawab keamanan tingkat Kabupaten/Kotamadya.
Komentar