
9 Pasangan Ikuti Sidang BP4R di Mapolda Bali
www.birosdm-poldabali.com - Biro SDM Polda Bali - Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 pukul 10.00 Wita dilaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang mengambil tempat di ruang rapat Biro SDM Polda Bali.
Sidang BP4R dipimpin oleh Kabagwatpers Biro SDM Polda Bali AKBP Ni Nyoman Ayuniati, S.H., M.H. yang didampingi perwakilan dari Pengurus Bhayangkari Daerah Bali, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Bali serta perwakilan dari Bid Propam Polda Bali. Sidang dimaksud diikuti oleh 9 (sembilan) pasangan yang akan menikah dan nampak hadir orang tua/wali dari pasangan calon masing-masing.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri Polda Bali yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
"Dalam sidang ini diberikan arahan/pengantar atau untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melangkah menuju kehidupan berumahtangga mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang sangat berat sehingga memerlukan dukungan pasangan dalam pelaksanakan tugas sehari hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat" ungkap AKBP Ni Nyoman Ayuniati, S.H., M.H. saat ditemui di ruangan kerjanya.
Pengurus Bhayangkari Daerah Bali juga menyampaikan tentang organisasi Bhayangkari, kewajiban dalam mendukung tugas suami, tatacara berpakaian sebagai Bhayangkari, hak dan kewajiban sebagai Bhayangkari serta ditekankan untuk menjaga nama baik Bhayangkari dan suami sebagai anggota Polri.
Ditambahkan juga dari Itwasda dan Bid Propam Polda Bali tentang pengecekan calon pasangan anggota Polri sebelumnya baik dari permasalahan hukum dalam hal ini dengan dibuatnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat rekomendasi dari Itwasda dan Bid Propam Polda Bali. Selain itu, disampaikan juga bahwa ibu-ibu harus berani melaporkan apabila terjadi/ada kekerasan dalam rumah tangga.
Selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 9 pasangan yang akan menikah menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas. Sidang BP4R berakhir pukul 11.30 Wita yang berjalan aman dan lancar.
(admin)
Komentar